Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutangrentenir dan yang berhutang) Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila Sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba Bila dibolehkan bagi utan Yang membutuhkanterjepit, apakah bagi utan Yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari banco Yang bertransaksi dengan bungariba 15 setiap tahun misalnya -. Dengan demikian, i dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bungariba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits - hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Taala berfirman,. : 275-276 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan contra Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran ingkar, dan selalu berbuat dosa. (Qs. Al-Baqarah: 275-276). Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu meriwayatkan Dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih). Sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama. (HR, muçulmano). Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu bahwasannya ia menuturkan,: (). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, Mereka itu sama dalam hal dosanya. (HR, muçulmano). Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, por favor, karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muçulmanos untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islamismo dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah nominal Uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial. Kedua: Tidak boleh bagi seorang muçulmanos, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada banco atau lainnya dengan bunga 5 atau 15 atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disbutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi Hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas. Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sumber: Majmu Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13268-271, fatwa no. 3630 Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Artikel: PengusahaMuslim Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariahHome raquo Resultados da pesquisa para apakah forex itu riba Query apakah forex itu riba Anda sedang mencari info tentang apakah forex itu riba. Kami menyediakan info seputar forex, belajar forex dan trading valas di website ini. Anda juga bisa mencari artikel lain di blog ini. Jika tidak menemukan artikel yang di cari di PanduanValas. Bisa juga melakukan pencarian dengan kata kunci lain selain apakah forex itu riba atau kalian bisa solicitação menggunakan halaman kontak yang tersedia. Silahkan juga lihat berbagai topik seputar forex yang kami siapkan dibawah ini. Tutorial Belajar Forex Forex trading on-line atau trading valas online merupakan salah satu alternatif investasi yang menjanjikan. Karena itu pula, langkah belajar forex trading, atau belajar valas online yang. Fokus Penyebab kedua dari sulitnya belajar forex bagi pemula adalah sulit untuk fokus. Para trader yang baru mengenal trading seringkali langsung bertransaksi real tanpa dibarengi pengetahuan yang cukup. Selain itu. Maya maupun di masyarakat yang berujung pada penipuan. Itu sebabnya kami membahas ini dari awal anda belajar forex. Agar bisa mendapatkan gambaran lebih jelas dan lebih hati-hati kedepannya. Mungkin. Robot forex atau Expert Advisor (EA) merupakan metode trading dengan bantuan sistem secara otomatis. Dengan menggunakan EArobot trading, anda tidak perlu melakukan transaksi secara manual, semua proses transaksi comprar. Apa itu forex trading pertanyaan ini biasanya muncul dalam benak rekan-rekan yang masih awam dunia trading valas online. Kami coba jelaskan dengan singkat apa itu forex trading secara umum. Apakah analisa teknikal di forex ini Istilah analisa teknikal dalam trading adalah cara analisa forex yang lebih menitik-beratkan pada pengamatan pergerakan harga dalam chart secara langsung, serta penggunaan alat bantu. Singkat. Sesuai dengan yang kami ulas di artikel apa itu forex. Negociação válida para atacar forex merupakan aktifitas perdagangan antara satu mata uang dengan mata uang negara lain. Tujuannya. Apa itu forex. Dan memahami apa yg diperlukan dalam bidang ini, silahkan pelajari cara penggunaan software yang dibutuhkan. Jika sudah mengerti, langkah selanjutnya adalah memilih sistem trading yang akan digunakan. Tropa semakin terbuka dan lebih mengenal investasi alternatif termasuk forex trading. Selain itu. Pihak penyedia jasabroker pun semakin berinovasi mengembangkan layanannya. Saat ini, broyak broker forex online yang menyediakan. Merchand Bebe forex Forex Forex Forex Forex Trading forex. Hal ini terjadi karena sifat dari marketpasar forex itu sendiri. Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutangrentenir dan yang berhutang) Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkanterjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk Berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bungariba 15 setiap tahun misalnya-. Dengan demikian, i dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bungariba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits - hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Taala berfirman,. : 275-276 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan contra Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran ingkar, dan selalu berbuat dosa. (Qs. Al-Baqarah: 275-276). Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu meriwayatkan Dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih). Sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,. Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syair (salah satu jenis gandum) dijual dengan syair, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama. (HR, muçulmano). Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu bahwasannya ia menuturkan,: (). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, Mereka itu sama dalam hal dosanya. (HR, muçulmano). Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, por favor, karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muçulmanos untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islamismo dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah nominal Uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial. Kedua: Tidak boleh bagi seorang muçulmanos, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada banco atau lainnya dengan bunga 5 atau 15 atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disbutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi Hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas. Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sumber: Majmu Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 13268-271, fatwa no. 3630 Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. Artikel: PengusahaMuslim Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah
No comments:
Post a Comment